Minggu, 18 Maret 2012

"siapa yg kalian dapati melakukan perbuatan seperti yg dilakukan oleh kaum Luth maka hukum bunuhlah orang yg melakukannya, yg berperan aktif maupun yg berperan pasif". (HR Abu dawud, tirmidzi, dan ibnu majah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar